Dilarang Keras Menjual Lem Kambing Terhadap Anak-anak Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Simpang Empat


inewsrakyat.com (Asahan) Pemasangan Stiker kamtibmas selain di pasang di tempat obyek Vital seperti di Ruko dan Pasar juga akan diberikan kepada warga untuk di tempelkan di rumah-rumah warga Rabu 11/01/2023 sekira jam 11.00 Wib.

Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi S.H mengatakan kegiatan itu sebagai wujud inovasi dari Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan menciptakan Wilayah polsek Simpang Empat yang aman dan kondusif, serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat, bagi masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan kepada Kapolsek/Bhabinkamtibmas dengan nomor yang tertera dalam stiker tersebut.

“Penempelan stiker yang dilakukan itu merupakan upaya prepentif sebagai langkah jajaran Polsek Simpang Empat dalam menjaga keamanan di wilayah dan juga tidak lain pendekatan diri kepada masyarakat dan juga upaya untuk menciptakam situasi kondusif, ” ucap Cahyadi.

“Dengan pemberian dan pemasangan stiker di rumah-rumah itu dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker himbauan yang menempel di dinding Ruko ataupun Pasar tentang Himbauan Kepada Pemilik Usaha agar tidak menjual Lem Kambing dan sejenisnya kepada Anak-anak dibawah Umur,” tutupnya.

Penempelan Stiker “HIMBAUAN” dilakasanakan di Dusun VII A, Dusun. VIII, Dusun. XVIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. (Sofiandi Nasution/INR).