inewsrakyat.com (Labura) Dua tersangka pengancam wartawan serta aktifis lembaga sosial masyarakat LSM penjara sampai saat ini belum juga di tahan oleh pihak kepolisian sektor kualuh hulu. Dalam hal ini sesuai laporan LP/B/33/1/2022/SPKT/polsek kualuh hulu /polres labuhan batu /Polda Sumut .
laporan pengancaman terjadi sekira pukul 07,00 wib hari Minggu tanggal 23 Januari tahun 2002.
Muhammad Yusup selaku pelapor mengatakan kepada inewsrakyat.com laporan itu sudah melalui tahapan pemeriksaan ,penyelidikan , konfrontir,bahkan sudah penetapan tersangka dengan pasal persangkaan,pasal 335 ayat (1) KUHP .
Muhammad Yusup selaku pelapor mengaku merasa kecewa ,kepada pihak Polsek kualuh hulu sampai sampai saat ini tersangka belum di tahan ,ia mengaku merasa tidak nyaman karena pelaku masibbebas berkeliaran , tutur dengan nada kesal ,
Kapolsek kualuh hulu saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim melalui via telpon ,tersangka sudah di adakan pemanggilan dua kali ujarnya singkat (Kis/INR)