inewsrakyat.com (Asahan) Kapolres Asahan melakukan mediasi antara PT. SPR dengan Keluarga Pittor Sirorus dan Fernando Silalahi serta masyarakat Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Rabu 08/08/2023, Mediasi ini dilaksanakan di Aula Wira Satya Lantai I Polres Asahan.
Dalam mediasi ini Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H sangat kecewa dan sesalkan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak SPR maupun masyarakat.
“Terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Pihak SPR dan Pihak masyarakat, kami dari Polres Asahan akan proses setiap laporan, Sekali lagi himbauan saya jangan ada gerakan tambahan yang sifatnya anarkis, disini akan kita lihat apakah lahan yang disengketakan masuk dalam HGU dari PT SPR atau memang milik masyarakat,” ujar Kapolres Asahan.
“Kami Polres Asahan tegak lurus tidak ada berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat.Kita akan bentuk tim terpadu untuk menindak lanjuti permasalahan lahan sengketa antara Pihak perusahan SPR dan masyarakat. Pihak perusahaan dan masyarakat segera menyerahkan dasar dasar menguasai lahan tersebut,” ucap AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH.
Kapolres Asahan juga mengingatkan agar masyarakat membongkar atau memindahkan gubuk yang telah dibuat jangan terlalu dekat dengan perusahaan untuk menghindari gesekan.
” Apabila kedua belah pihak tidak bisa menghargai saya untuk menjaga Kamtibmas, saya akan mengambil tindakan tegas demi kebenaran,”tegas orang nomor satu di Polres.
Di tempat yang sama Kepala BPN Asahan F Hussein Nst Berdasarkan penerbitan HGU sangat panjang, sesuai Dasar hukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen ATR 7/2017”).
“Kita akan lihat bagaimana HGU pihak SPR ataupun dasar lahan milik masyarakat.
BPN hanya menjalankan administrasi, apabila ada kesalahan agar datang berkoordinasi dengan kami.Silahkan tunggu tim nanti yang bekerja, selanjutnya biarkan Pengadilan yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah,” pungkasnya. (DN/INR)






