Example 728x250
Berita Criminal

Kronologi Pria Laknat di Karo ‘Tiduri’ Ponakan yang Piatu, Sejak Kecil hingga Remaja

70
×

Kronologi Pria Laknat di Karo ‘Tiduri’ Ponakan yang Piatu, Sejak Kecil hingga Remaja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo, inewsrakyat.com

Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman dan ketakutan, seorang siswi di Kabupaten Karo sebut saja Bunga akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan paman yang juga merupakan ayah angkatnya.

Kasus yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun itu kini ditangani Satres PPA Polres Karo.

Korban, Bunga (18) diduga menjadi korban kekerasan sejak berusia 10 tahun, atau masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh ayah angkatnya berinisial S (40) seorang wiraswasta yang juga merupakan suami dari kakak kandung ibu korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia.

Namun, hubungan yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada tahun 2018 dan terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka.

Pelaku disebut mengancam tidak akan lagi mengurus korban sebagai wali, termasuk menghambat pengurusan berbagai dokumen penting setelah korban lulus sekolah.

Ancaman tersebut, ditambah relasi kuasa sebagai orang tua angkat, membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sehingga memilih memendam penderitaannya sebagai korban kekerasan seksual.

Fakta itu akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban, yang sebelumnya tidak mengetahui kejadian tersebut, menasihati korban terkait sikapnya.

Momen itu dimanfaatkan korban untuk menceritakan seluruh pengalaman pahit yang selama ini disembunyikan. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Petugas kemudian mengamankan tersangka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA IPTU Tina, Kamis (16/7/2026) menyampaikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).** Mita

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page