Inewsrakyat.com (Asahan) Beberapa bulan terakhir ini keberadaan minyak solar subsidi sedikit langka di beberapa SPBU Air Joman yang ada di Simpang Butong, Kabupaten Asahan, hal tersebut terlihat dengan seringnya kosong pasokan yang ada di SPBU No 14.212.291 Air Joman, Selasa 09/01/2024
Informasi yang dihimpun oleh awak Media dari beberapa pihak SPBU, hal tersebut dikarenakan dibatasinya jumlah kuota dari kuota seperti biasanya, dengan keadaan kondisi tersebut, namun, ada juga pihak SPBU yang tidak perduli dengan keadaan tersebut, dengan mencari keuntungan pribadi, dengan cara memberikan peluang kepada para Mafia minyak untuk menyedot solar subsidi dengan bebas. Seperti yang terlihat di SPBU No. 14.212.291 yang terletak di Simpang Butong Kecamatan Air Joman, yang begitu bebasnya menyedot solar subsidi setiap harinya.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang baik dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Pertamina.

“Sementara kami yang mau beli aja nggak dikasih dengan bermacam alasan padahal untuk jetor di sawah, maupun untuk mesin Dompeng Door Smeer serta keperluan lainnya,” terang warga tersebut kepada awak media.
“Kami sebagai warga maupun masyarakat berharap para pihak yang berwenang agar mengambil tindakan tegas kepada pihak SPBU 14.212.291 dan juga para Mafia minyak tersebut karena sudah merugikan pemerintah dan juga masyarakat yang berhak mendapatkan solar subsidi tersebut,” harapan warga.
Mendapat informasi demikian, awak Media berusaha untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Manager SPBU 14.212.291, seperti yang dimaksud guna mencari kebenaran informasi tersebut, namun sang Manager tidak merespon ketika dihubungi melalui telepon seluler dan juga WA nya padahal sudah contreng dua, namun pihak meneger bungkam tidak berani berkata apapun.
Jika informasi tersebut benar adanya, tentu sangat disayangkan karena dapat merugikan Pemerintah maupun masyarakat yang berhak menerima solar subsidi, karena SPBU tersebut tidak menjalankan program pemerintah yaitu menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran. Dan perbuatan tersebut melanggar UU NOMOR 22 Thn 2001 Pasal 55 tentang MIGAS, yaitu setiap orang yang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan adanya berita ini, maka diharapkan pihak yang berwenang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dalam hal ini Menteri BUMN melalui PT. Pertamina agar menindak tegas terhadap SPBU NO. 14.212.291, Dan juga Polda Sumut agar menindak tegas kepada para pelaku Mafia minyak karena sangat merugikan banyak pihak dan juga melanggar Undang-undang yang berlaku. (DN/INR).





