
Inewsrakyat.com (Asahan) Polisi berhasil tangkap inisial JPD (43) pelaku judi tembak ikan (Operator) yang berada di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Kamis kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib.
Satu pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai operator. Mereka dibekuk oleh polisi pada Kamis Kemarin 29/12/2022 sekitar jam 19.00 wib di tempat perkara kejadian.
Peristiwa ini dijelaskan oleh Kapolres Asahan yakni AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, pada hari Selasa 03/01/2023.
Terungkapnya kasus judi tembak ikan ini diketahui oleh adanya bebrapa informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa adanya kegiatan perjudian di Dusun IX Bukit sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja.
“Personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bekuk operator judi tembak ikan “ ujar Kapolres Asahan.
Dan ditambah lagi dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp 260.000
“Sekarang satu operator judi tersebut dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya (Sofiandi Nasution/INR).