Pembangunan Saluran Drainase Desa Rawa Sari melanggar peraturan perundang-undangan Tanpa ada papan informasi


Inewsrakyat.com (Asahan) Pembangunan saluran Drainase Dusun 1 Desa Rawa sari kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan di duga tak bertuan tanpa papan proyek dan mengabaikan peraturan perundang-undangan(UU) dan peraturan presiden (Perpres) yang telah di tetapkan.

Menurut pantauan awak media Rabu (15/03/2003) saat ini masih dalam pengerjaan.namun belum ada terpasang papan proyek hingga membuat tanda tanya besar sejumlah masyarakat.

Warga inisial RS dan SN dimintai tanggapannya oleh awak media menjelaskan kami sebagai masyarakat merasa kecewa karena papan impormasi tidak di pampangkan.jadi kami bertanya tanya itu pembangunan dari mana.seharusnya kalau ada papan impormasi kami sebagai masyarakat mengetahuinya.asal sumber dananya,berapa meter,anggaran berapa, kapan jangka waktu pengerjaan nya dan siapa kontraktornya di duga seolah olah ini di tutupi.

Jelas ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan Perpres yang telah di tetapkan,yang tertuang di undang undang keterbukaan impormasi publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan dan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaannya

Mirisnya lagi pekerja pembangunan saluran drainase YD saat di tanya warga siapa pemborong nya jawabannya dia tidak tahu dan pekerja menjelaskan dia di suruh kades dan kepala Dusun.,apakah memang seperti itu jalur pekerjaannya.

Saya mohon kepada bapak Presiden agar di tindak tegas apabila ada oknum yang coba coba mempermainkan anggaran yang sumbernya dari uang negara.ungkapnya.Tempat yg terpisah di hari Rabu (15/03/2023) awak media mengkonfirmasi ketua BPD Desa Rawa sari melalui via chat (Whatsapp) pembangunan drainase dusun 1 desa Rawa sari tanpa papan Proyek/Impormasi, kirim foto dan menerangkan bahwa sudah mengabaikan peraturan perundang-undangan dan Perpres.

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikuti Rapat Gugus Tugas KLA

Tapi chat (whatsapp) awak media hanya di lihat dan di abaikan.Seharusnya sebagai ketua Badan Pengawas Desa(BPD) sigap dan tanggap apa yang terjadi.di desanya,ini seolah olah abai dan tidak mau tahu apa yang terjadi di Lingkup pengawasannya.sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban ketua BPD (Tim/Inr)