Pemberitahuan Penitipan Barang

penitipan barang

inewsrakyat.com -Tertanggal 14 Maret 2022 Sempana S.Milala lahir di Kabanjahe 25 Juni 1983 yang sebagai supir Angkot Merga Silima no 96 beserta dengan Baptista warga Sukanalu datang ke Kantor Koperasi Roja Seia Bersama (Koperasi Rosema) di Jl UKA No 29 Kabanjahe .Badan Hukum : 16/BH/KOP/KPP/ll/2015 HP 085276721455.

Yang disebut namanya diatas disebutkan dalam keadaan mendesak untuk membeli keranjang tempat jeruk ,maka sepeda motor Satria B 1316 dititipkan di Koperasi dan Koperasi menitipkan kepada yang namanya diatas uang sebanyak 1.700.000( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan biaya administrasi penitipan sebanyak 340.000 sebulan.

Dan apabila 3 bulan kemudian sejak penitipan barang tersebut tidak ditebus maka barang yang dititipkan menjadi hak sepenuhnya dari koperasi Rosema.

Dan segala kerusakan selama penitipan tidak menjadi tanggungjawab pihak Koperasi Rosema.Dan apabila dikemudian hari ada yang mengaku memiliki Sepeda Motor tersebut diatas harus mengembalikan kembali uang ditambah biaya administrasi biaya titipan dan menunjukkan Kelengkapan suratnya.

Demikianlah surat Pemberitahuan Penitipan ini diperbuat agar dapat dipergunakan seperlunya.

Kabanjahe 14 Maret 2022
Ketua Koperasi Rosema

Dra Rosmita