Example 728x250
PEMERINTAH

Pemuda Sumatera Utara Peduli Sistem Pemilu 2024, RUBIK Angkat Tema Diskusi ” Pro – kontra Sistem Proporsional Terbuka Dan Tertutup

54
×

Pemuda Sumatera Utara Peduli Sistem Pemilu 2024, RUBIK Angkat Tema Diskusi ” Pro – kontra Sistem Proporsional Terbuka Dan Tertutup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan, 30/05/2023. Pemilu 2024 akan segera bergulir dan semua pihak baik individu perseorangan bahkan secara kepartaian mulai memunculkan profil untuk ditampilkan kepada masyarakat khalayak ramai

Namun di pemilu di tahun 2024 ini agak berbeda dengan pemilihan umum pada tahun sebelumnya setelah reformasi 1998.

Issue ini sebenarnya bukan hal yang baru di angkat, melainkan sudah dibahas pada tahun 2017 melalui gugatan Yudisial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau lebih spesifik mengenai sistem Proporsional Tertutup, ini mulai hanta diperbincangkan dan menjadi sorotan sejumlah partai politik.

Melihat kondisi problematik saat ini yang mana kita ketahui sejak bulan November 2022 lalu mencuat kembali melalui pengurus PDIP dan lima koleganya yang melayangkan uji materi gugatan ke MK bahkan organisasi islam semisal Muhammadiyah mendukung dengan adanya proporsional tertutup

Issue tersebut bergulir sampai saat ini dan akan ditetapkan putusannya di tanggal 31 Mei 2023 oleh Mahkamah Konstitusi ( MK )

Perwakilan Pemuda Sumatera Utara yang melihat kondisi ini tertarik untuk menelisik lebih dalam dan membahas issue ini yang mana salah satu lembaga diskusi ilmiah RUBIK ( Ruang Bicara Publik ) untuk mengadakan forum diskusi bertajuk ” Pro – Kontra Sistem Proporsional Terbuka Dan Tertutup.

Pemuda yang tergabung didalam Ruang Bicara Publik ini tergabung dari Mahasiswa, Pemuda, Calon Anggota Legislatif dan yang lainnya

Bakal Caleg Anggota DPRD Gerindra Dapil II Kabupaten Labuhan Batu Utara Maulidi Azizi menyampaikan bahwa Kami memilih sistem proporsional terbuka karena harus tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam amanat undang-undang Pasal 22 E ayat (1) UUD RI 1945.

Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.

Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas dapat meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Diberlakukannnya sistem proporsional terbuka akan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak. Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislative melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu. Tandasnya

Namun pendapat lain diungkapkan oleh Mahasiswa Filsafat UNPAB ( Universitas Panca Budi ), Rasid Siddiq mengungkapkan bahwa kami sepakat dengan proporsional tertutup, yang pertama mengurangi suara pemilu yang batal atau tidak sah, kedua untuk meminimalisir money politik dan yang ketiga untuk memperoleh pemimpin yang berkualitas. ungkapnya

Dan diakhir pernyataan selalu sebagai salah satu pemateri Rasyid berharapan putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) nantinya melegal standing kan proporsional tertutup dengan catatan para calon legislatif di beri uji kelayakan untuk menjadi legislator yang berkualitas.” pungkasnya. ( A. Halim/INR )

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page