
Inewsrakyat.com Medan
Pdt Penrad Siagian S.Th M.Si menduga banjir bandang Parapat adalah akibat penebangan Ilegal dan pengerjaan Konsesi.
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian Senin 17/3/25 menduga bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan Kota Wisata Parapat adalah karena adanya tindakan penebangan liar (ilegal logging) dan aktivitas perkebunan kayu eukaliptus di sekitar Kawasan Danau Toba, sehingga pemerintah perlu membuat batasan kawasan konsesi perusahaan tersebut .
“Akibat penebangan liar mengakibatkan hutan gundul sehingga struktur tanah menjadi longgar dan kehilangan daerah resapan air. Berikutnya konsesi yang tidak transparan tentang batas-batasnya, diduga salah satu penyebab terjadinya banjir bandang. Ini yang harus diusut tuntas,” ujar Penrad Siagian kepada wartawandi Medan.Dalam hal ini, Penrad mendesak seluruh Kepala daerah dan aparat penegak hukum di kisaran Danau Toba untuk bertindak tegas terhadap pekerja perusak hutan, agar kejadian banjir bandang tidak terjadi lagi di Kota Parapat ini.
Selanjutnya Pdt Penrad menegaskan : “Kepala daerah dan seluruh aparat penegak hukum yang ada di sekitar Danau Toba wajib menyikapi semua tindakan penebangan ilegal yang sering terjadi. Sungguh diluar dugaan daerah dataran tinggi dapat mengalami banjir bandang seperti ini,apalagi sampai memakan korban. Banjir bandang terjadi karena hutan sudah pada gundul” ungkapnya.
“Saya sangat khawatir akibat dari banjir bandang ini terhadap daerah-daerah satelit Parapat, sebab kalau bukit dan hutan di perbukitan terus digunduli, kota-kota satelit seperti, Dairi, Toba dan wilayah lainnya akan mengalami banjir kiriman dari perbukitan yang ada di kawasan Danau Toba” pungkasnya lagi

Setelah banjir terjadi, 2 Unit Alat Berat TPL Diturunkan mengevakuasi Material Banjir Bandang di Parapat tersebut.Terkait Banjir Bandang di Parapat Penrad berkata: “Peristiwa serupa juga pernah terjadi, pada 1 Desember 2024, banjir bandang dan tanah longsor juga melanda Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.Akibat kejadian tersebut, tambahnya, sebanyak 12 orang dinyatakan hilang, dan hingga hari keenam, hanya dua korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal, sekitar 160 jiwa mengungsi di Kantor Camat Baktiraja dan Gedung Serbaguna HKBP Simanullang Sinambela!”.
“Pada saat itu, tim investigasi yang dibentuk Pemprov Sumut menemukan dugaan perambahan hutan secara ilegal pasca-bencana di Desa Simangulampe,” ujar Penrad .
Berikutnya Penrad dengan tegas berkata : ” Pemerintah harus mengambil langkah serius dalam rangka mengatasi kerusakan lingkungan di Kawasan Danau Toba.Konsesi perusahaan yang sampai saat ini tidak terakomodir dan tidak transparan bagaimana batas-batasnya, harus diawasi oleh masyarakat, sehingga bisa saja ada ilegal logging berkedok konsesi yang mengakibatkan penggundulan hutan semakin parah!!”.
Demikian Mita/INR
#BanjirbandangParapat #PenebanganIlegal #PengerjaanKonsensi #PenradSiagian #KomiteIDPDRI #KawasanDanauToba #PemprovSumut