Example 728x250
PEMERINTAH

Pihak SPBU No 14212272 Sudah Melanggar UU Migas

118
×

Pihak SPBU No 14212272 Sudah Melanggar UU Migas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inewsrakyat.com (Asahan) Sehubungan dengan permohonan Direktur Utama PT. BSP Tbk Nomor : 019/BSP-LEG/VII/2023 dan Nomor :020/BSP-LEG/2023, masing-masing tanggal 31 Juli 2023 mengajukan permohonan pembaruan Hak Guna Usaha Nomor : 2/Kisaran Timur yang tercatat atas nama PT. BSP Tbk yang terletak di Kabupaten Asahan berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 19/2022 tanggal 21 Juni 2023 seluas 16.248.2894 hektar.

Melanjutkan atas terbitnya berita kemarin Ketua Laskar Asahan Abdul Khauf SE.MM menjelaskan kepada awak media. Untuk wilayah Kabupaten Batubara berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 20/2022 tanggal 21 Juni 2022 seluas 2.635,0379 hektar dimohon kehadiran pihak dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia “B” sesuai dengan pasal 141 huruf a,b,c dan g, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dalam rangka pembuatan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.

“Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/arau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar pihak Pertamina segera menutup SPBU dimaksud, ucap Abdul Khauf.SE.MM. Jumat 17/11/2023.

“Dalam sidang panitia B yang digelar pada tanggal 13-15 November 2023 dihadiri pihak Dinas PUPR Sumatera Utara dan Balai Pemanfaatan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan dan Dinas Perkebunan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dapat berkumpul pada hari Senin, 13 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib dan titik kumpul di Kantor BPN Sumatera Utara,” ujar Ketua Laskar Asahan.

“Sementara titik kumpul di Kantor PT. BSP Tbk Kisaran dihadiri Bupati Asahan/Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sekertaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Pejabat perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara dapat berkumpul pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 8.30 Wib,” terangnya.

“Pantauan di lapangan kegiatan pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia B tersebut diduga tanpa melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, DPRD Kabupaten Batubara, DPRD Sumatera Utara maupun pihak Pengadilan Negeri Kisaran. Hal itu berdasarkan surat BPN Sumatera Utara Nomor : 545/UND-300.HP.01.01/XI/2023 tanggal 7 Nopember 2023,” jelasnya.

“Sementara tembusan surat BPN Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Camat Air Joman, Camat Kota Kisaran Barat, Camat Kota Kisaran Timur, Setia Janji, Meranti, Tinggi Raja, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring (Kabupaten Asahan), Kecamatan Sei Bale (Kabupaten Batubara) dan pihak PT. BSP Tbk Kisaran,” pungkasnya.

Terkait persoalan dugaan melanggar UU Migas dan terjadi sewa menyewa minta SPBU di areal HGU tersebut minta ditutup, Ketua Koperasi Karyawan PT. BSP, Ade yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekitar pukul 17.40 Wib, hingga berita ini ditulis tak berkomentar. (DN/INR)

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page