PN Kabanjahe Gelar Sidang Perdana Pengerusakan Pagar Rumah Di Dolat Rayat


Inewsrakyat.com – Karo

– Pengerusakan Pagar rumah orang lain (tetangga) di Jalan Masjid Ujung yang dilakukan oleh A Br Tarigan (52) warga Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo pada hari Sabtu (19/05.2023) silam sekira pukul 10.00 WIB kini masuk ranah Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe melayangkan surat panggilan saksi Nomor : 88/L.2.19/Eoh.2/10/2023
Antara lain kepada Saudara 1. Drs. Tambar Sembiring. SH (61) alamat Tongkoh, Desa Dolat Rayat 2. Sugiani/mamak Nazwa (33) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, 3. Johanna Br Surbakti (52) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat dan 4. Trus Muli Br Karo/mamak Ajzar (48) yang beralamat di Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang di atur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang -Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang -undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di maksud dengan saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan Penuntutan dan pengadilan tentang sesuatu perkara Pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Saksi-saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dihadapan Hakim Ketua, Jaksa Rabu (08/11.2023) Pukul 11.00 WIB terkait perkara pengerusakan Gerbang rumah tetangga di jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat dan Pemilik rumah kontrakan tersebut adalah Tambar Sembiring kerugian di taksir 9 juta rupiah.

Sebagai pemilik rumah Tambar memohon izin kepada Hakim Yang Mulia agar bersedia sebentar melihat video yang sempat di rekam warga setempat sewaktu terdakwa melakukan pengerusakan pagar rumah, dan properti lainnya, dengan mengucapkan kata-kata kasar nada- nada seolah mengancam kepada orang yang tinggal di rumah kontrakan tersebut dengan ucap “setan..!” kalian semua…!, yang di ucapkan secara berulang-ulang,” ucap Tambar Sembiring.

Tampak di video Terdakwa atas nama A Br Tarigan menggunakan sebuah papan kayu berukuran sedang merusak Gerbang dan properti lainnya, dan alat bukti tersebut juga ikut di hadirkan di persidangan PN Kabanjahe.

Seusai saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan sidang dan Majelis, Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa tentang keterangan saksi-saksi, terlihat Terdakwa menjawab dengan suara menantang mengucapkan yang menempati rumah kontrakan tersebut semuanya memang setan, karena membuang sampah sembarangan ucapnya dengan lantang.

Tambar Sembiring sekaligus pemilik rumah kontrakan tersebut berharap kepada Hakim penegak keadilan berharap agar Terdakwa dihukum pidana penjara sesuai perbuatan nya, supaya buat efek jera di kemudian hari karena saya perhatikan A Br Tarigan tidak menunjukkan penyesalan selama kasus ini berjalan dia masih terus melontarkan kata – kata kasar kepada orang-orang yang menempati rumah kontrakan tersebut,” harap Tambar ini.

*Haris/INR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *