inewsrakyat.com (Asahan) Kasikum Polres Asahan Kompol P Sitompul dan Tim di dampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Perkadiv Propam Jumat 17/03/2023.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasikum Polres Asahan Kompol P Sitompul dan Aipda Indra Prasetiyo, SH, MH
menuturkan kegiatan ini sangat penting untuk mendalami penyuluhan bidang hukum terkait UU No. 1 Tahun 2023.
“Selanjutnya, dilakukan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Perkadiv Propam. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab dan penutupan,” ujar Kapolres Asahan.
“Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan aman. Hingga dilakukan kegiatan foto bersama sebagai penutup kegiatan tersebut,” ucap AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH.
“Acara tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (Sofiandi Nasution/INR)