Example 728x250
News KaroTebing Tinggi

Rumahnya Terancam Dilelang, Menek SH Gugat Penjual Dan Pihak Bank

175
×

Rumahnya Terancam Dilelang, Menek SH Gugat Penjual Dan Pihak Bank

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita Sumut – Inewsrakyat.com

Menek, SH warga kota Medan ini, resmi mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada Senin (19/05/2025) karena rumah yang telah dibelinya sejak tahun 2020 kini terancam dilelang oleh Bank. Gugatan tersebut ditujukan kepada 5 (lima) pihak yang dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan didaftarkan oleh Menek melalui kuasa hukumnya, Advokat Ramhali Nainggolan, SH. Yang man Objek sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 94 meter persegi yang terletak di Perumahan Hastia, Jalan Terusan Gang Bengkel, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Klien kami telah melakukan transaksi jual beli secara sah di hadapan notaris pada tahun 2020 dan menempati rumah tersebut sejak saat itu. Namun kini, rumah itu justru akan dilelang oleh Bank akibat dijadikan jaminan kredit oleh pemilik sebelumnya,” ujar Adv. Ramhali Nainggolan, SH, saat dikonfirmasi usai pendaftaran perkara.

Diketahui bahwa dalam dokumen gugatan yang diterima awak media yang mana Penggugat Menek menggugat 5 (lima) pihak yakni:

  1. Setiawan (Tergugat I, penjual rumah)
  2. Erliana (Tergugat II, istri Setiawan)
    3.Bank Sumut (Tergugat III)
    4.KPKNL Medan (Tergugat IV, pelaksana lelang negara)
    5.Notaris Octavia Melda Munthe, SH, SpN (Turut Tergugat).

Yangmana transaksi jual beli dilakukan melalui Perjanjian Pembayaran Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020 di hadapan notaris. Harga rumah disepakati sebesar Rp 270 juta, dan Penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta, serta mencicil Rp 6,2 juta per bulan. Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp 211,2 juta hingga Oktober 2022.

Namun, pada 28 April 2025, Bank Sumut mengirimkan surat pemberitahuan lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2025. Tanah dan rumah tersebut diketahui telah dijadikan jaminan kredit oleh Setiawan pada tahun 2021, satu tahun setelah rumah itu dijual kepada Menek.

Lantas, Menek, melalui kuasa hukumnya, juga menyurati KPKNL Medan dan Bank Sumut untuk menunda pelaksanaan lelang, serta mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang agar hak atas tanah tidak dialihkan sebelum perkara inkracht.

“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang membeli rumah sebelum adanya hak tanggungan. Fakta ini sesuai dengan prinsip hukum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Maka kami minta agar lelang ditunda dan rumah dikeluarkan dari daftar jaminan,” tegas Ramhali.

Diketahui bahwa, Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik, terutama dalam transaksi properti yang bersinggungan dengan lembaga perbankan dan pelaksanaan lelang negara. Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar lelang dibatalkan, proses jual beli diakui sah, serta diberi kesempatan untuk melunasi sisa pembayaran dan memproses balik nama sertifikat.

Pantauan awak media, dimana Sidang pertama dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Pihak Penggugat berharap agar putusan hakim kelak memberi perlindungan hukum yang adil dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa properti di Indonesia.

*HRS/INR

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page