inrwsrakyat.com (Asahan) Seorang sales marketing Bank BNI di Sumut, Kabupaten Batu Bara, berinisial MRH (20) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pencairan dana nasabah senilai ratusan juta rupiah Kamis 08/06/2023
Informasi dihimpun diketahui MRH yang juga merupakan anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sumber Padi tersebut, ditangkap Polsek Lima Puluh berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023. Pelapor atas nama Nurliana (61), warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kasi Humas Polres Batu Bara, Peristiwa bermula ketika pelapor, yang sebelumnya telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Lima Puluh melalui tersangka MRH.
Dihubungi oleh pihak Bank BNI tersebut pada, Senin 05 Juni 2023 lalu, untuk hadir di Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh guna melakukan pengalihan pinjam kredit dan pelunasan hutang.
Nurliana korban yang telah meminjam sebesar Rp 310 juta, melalui tersangka MRH sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Lima Puluh). Belakangan baru mengetahui bahwa dana pelunasan sisa hutang sebesar Rp243 juta telah ditransfer ke Rekening Bank Sumut miliknya.
“Namun setelah dilakukan pengecekan di Kantor Bank Sumut Lima Puluh, pelapor menemukan bahwa dana pelunasan tersebut telah diambil dan tersisa saldo sebesar Rp11 juta,” ujar korban Nurliana
“Korban mengatakan Kepada Petugas buku rekening Bank Sumut beserta kartu ATM miliknya, telah diserahkan kepada MRH pada tanggal 05 Mei 2023 sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Tersangka meminta nomor PIN ATM pelapor dengan alasan untuk memeriksa masuknya dana pelunasan, pungkasnya. (DN/INR)







