
inewsrakyat.com (Labuhan Batu)Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Perairan Selat Malaka Dua orang nelayan diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas Iptu Agus, Senin (1/8) menyampaikan tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 25 kg.
Iptu Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika di kawasan Selat Malaka tersebut merupakan tindak lanjut dari penemuan sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah.
“Yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada tanggap 22 Juli 2022,” kata Agus.
“Selanjutnya Personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan,” ungkap Iptu Agus.
Sejak tanggal 23 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, kata Agus, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio bersama Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif.
Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan JI (46). Keduanya merupakan warga Kecamatan Panai Tengah.
“Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi empat bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram,” kata Agus.
Kedua tersangka, sebelumnya mengakui sengaja mencari tas berisi sabu. Setelah menemukan barang yang dicari, tersangka kemudian menyimpannya untuk selanjutnya akan diedarkan.
Uang hasil mengedarkan sabu rencananya akan dipakai oleh AS dan JI sebagai modal membuka usaha. Namun polisi terlebih dahulu mengendus niatan mereka.
Iptu Agus menambahkan, saat ini, Tim Gabungan Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas jaringan narkotika Selat Malaka.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Agus.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto, satu plastik berisi empat bungkus berisi sabu seberat berat 3.603,34 gram Netto.
Selanjutnya, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK. Serta satu gulung jaring ikan. (Sukisman/INR)