Tak Terima Putusan PN Gunungsitoli Amirudin Harefa Ajukan Banding

pengadilan negeri gunung sitoli

inewsrakyat.com– Lotu ( Nias Utara) Amirudin Harefa Sebagai tergugat atas kepemilikan sebidang tanah pertapakan rumah , melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas Amar putusan pengadilan negeri Gunung sitoli Nomor: 47/Pdt.G/2021/PN Gst. 23 Maret 2022 tersebut (Kamis, 05/05/2022)

Amirudin Harefa Menerangkan bahwa dirinya merasa di rugikan dan tidak adil atas amar putusan tersebut, dimana mengabulkan permohonan penggugat tetapi batas batas tanah tidak jelas atau sesuai dengan ukuran di lapangan. Dimana sesuai keterangan saksi penggugat di persidangan yang menerangkan bahwa para saksi mengetahui pembelian tanah tersebut hanya atas informasi dari saudara kandung penggugat An. Tonasokhi Harefa yang mana sekaligus saksi penggugat dan dari penggugat langsung. Tegasnya

Amirudin juga menambahkan bahwa penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanah objek sengketa tersebut dimana saksi saksi yang di ajukan penggugat ada yang bukan warga desa Fadoro Fulolo dimana objek sengketa.

Salah salah seorang Tokoh masyarakat Fadoro Fulolo yang mengizinkan awak media menuliskan namanya menerangkan kepada awak media bahwa objek sengketa berada di Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, sepengetahuan kami adalah benar milik tergugat Amirudin Harefa yang diperoleh langsung dari harta Warisan orang tua sendiri.

Mr. X menambahkan bahwa sepengetahuan kami penggugat tidak pernah membeli objek tersebut oleh penggugat. Yang mana penggugat berada di perantauan kurang lebih 25 Tahun dan sudah pindah penduduk. Tegasnya

(Mitha/INR)