Inewsrakyat.com (Asahan)
Kedis Dinas Pendidikan diduga Korupsi, mengenai pembangunan ruang praktek beserta perabotannya SKB Asahan (DAK) senilai Rp. 463.000.000,00 sumber dari dana APBD tahun 2023 dengan kode tender 4535407 dengan RUP 41800918 pada tanggal pembuatan 18 Mei 2023 tahap tender sudah selesai. Rabu 27/03/2024.
H. Supriyanto SPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan diduga melakukan korupsi pada proyek tersebut dan ketakutan tidak membalas konfirmasi dan tidak bisa menjelaskan secara lisan maupun tulisan, Tim menduga beliau menyalah gunakan setiap anggaran yang sudah resmi masuk ke Dinas Pendidikan dari Dana BOS dan DAK.
Saat Dikonfirmasi wartawan H Suprianto melalui pesan WhatsApp dan ditelepon seluler tidak membalas, tidak berani mengangkat. Kemudian didatangi langsung kekantor tidak berani bertemu dengan awak media/wartawan.

“Semua sudah sesuai di kerjakan dengan anggaran yang ada,” ujar Mursaid kepada wartawa.
ketika dilontarkan pertanyaan oleh wartawan mengapa tidak ada Tanda Tangan dalam data LPSE tersebut bahwa tender sudah di katakan selesai. Mursaid berkata “temui Yusuf dan pemborongnya”.
“Coba pertanyakan sama si Yusuf dan masalah pengerjaan mau atau tidak biar saya jumpakan dengan pemborongnya,” ucapnya.
Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang praktek beserta perabotannya SKB Asahan (DAK) ini sudah menjadi sorotan utama.
Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan pengawasan proyek-proyek pembangunan, guna memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (SFN/INR)







