
Inewsrakyat.com (Asahan) Briptu Linda Siregar personil Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberikan peringatan kepada warga sekitar .
Kegiatan dilakukan hari Rabu, 04/01/2023 sekira jam 11.00 Wib. Memantau daerah dengan potensi rawan karhutla di Jalan W.R. Supratman Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane, personil Bhabinkamtimas Briptu Linda Siregar melaksanakan patroli cegah karhutla dan memberi himbauan kepada warga larangan membuka lahan dengan cara membakar. Menemui warga secara langsung untuk menghimbau tidak melakukan pembakaran hutan serta lahan.
“Personil Polsek Kisaran Briptu Linda Siregar berpatroli dengan sepeda motor dan berdialog dengan warga, dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini selalu rutin dilaksanakan guna cegah karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok secara sembarang.
Mari Bersamacegah kebakaran hutan dan lahan,” Ucap Kapolsek tersebut
Terlah diperingatkan kepada semua pemilik lahan harus menjaga lahan guna cegah terjadinya Karhutla. Hal Ini berguna untuk mengantisipasi adanya kebakaran hutan.
Dan juga himbauan keras kepada warga yang sedang bekerja di kebun agar tidak membakar lahan. Patroli tetap menginformasikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi hal tersebut
“Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi,” Ujar Iptu Parlaungan Pane.
“Dikarenakan suhu yang meningkat, penguapan yang terjadi akan meningkat serta curah hujan juga meningkat, cuaca semakin sulit diprediksi.
Adaoun Sanksi ancaman, untuk setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan Penjara paling sedikit 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,” Ujarnya (Sofiandi Nasution/INR)