
inewsrakyat.com (Asahan) Beraneka ragam dalam pengutipan uang yang diduga pungli oleh pihak instansi Dinas Kopdagin Asahan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, kepada pedagang yang berjualan di areal Hari Jadi Kabupaten Asahan bertempat Alun-Alun Kota KisaranĀ di Jalinsum, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kamis 15/03/2023.
RM salah satu pedagang Setempat Saat Diconfirmasi mengatakan kami berjualan di luar stand dimintai Seribu Rupiah dari tukang kutip Dinas Lingkungan Hidup bang.
“Kami di kutip sebesar Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah) dipintak oleh tukang kutip dari Dinas Kopdagin Asahan semua dan lainnya,” kata salah satu pedagang saat di comfirmasi wartawan.
“Kalau kami perminggu dikutip Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) bang tapi kalau posisi berdagang dihari jadi Asahan ini dimintai 10 ribu,” ucap RM
Saat dipantau wartawan Ternyata yang mengutip Kepling Kelurahan Sidomukti atasnama “Samiono”. Beliau menjelaskan kepada wartawan, hal ini sudah dirapatkan sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup Asahan dan kita punya group WhatsApp.
“Saya di suruh Kabid Lingkungan Hidup Asahan Jhoni Barus kalau pengutipan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) jujur saja ya Saya hanya disuruh pak dan tidak tahu uwangnya mau dia pakan,” terang Samiono.
“Saya hanya mengutip yang ada SK nya saja selebihnya pedagang asongan, dan pedagang liar lainya saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan “Hidayat” tidak memberikan jawaban, kemudian dikonfirmasi lagi melalui Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan “Jhoni Barus” tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri Kabupaten Asahan “Drs Ilham, MM. menyampaikan melalui pesan WhatsApp mengatakan kalau pedagang yang tenda biru itu memang ada SK penetapan pedagangnya dan dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2000 (Dia Ribu Rupiah) per harinya.
“Untuk pedagang kios itu dikutip perbulannya sebesar Rp 97.500 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) diluar itu dinas Kopdagin tidak ada melakukan pengutipan,” ucapannya melalui WhatsApp.
“Lanjut Ilham kita berdasarkan SK Bupati Asahan No 25-Kopdag Tahun 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No 1 Tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan PKL”, pungkasnya.
Ada beberapa item yang di kutip, yaitu sebagai berikut:
1. Retribusi Pelayanan Pasar Rp .2000. Dikutip oleh instansi Kopdagn Kabupaten Asahan
2. Rp. 1000. Dikutip oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Asahan
3. Rp. 15.000. Dikutip Oleh Instansi Dinas Lingkungan Hidup Asahan.
4. Rp. 10000. Dikutip dari Instansi Dinas Lingkungan Hidup Asahan.
(TIM/INR)