
inewsrakyat.com (Asahan) Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran dengan terdakwa yang bernama Sugianto pedagang BBM eceran. Senin 08/05/2023 siang.
Pedagang bernama Sugianto tersebut merupakan warga Kabupaten Asahan, yang berkerja sebagai along-along menjual BBM. Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menjadi terdakwa, Sugianto didakwa karena menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak subsidi Pemerintah.
Dalam kasus ini Anggota Komisi III DPR RI,Hinca Panjaitan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa di PN Kisaran yang diketuai oleh hakim ketua Erika Sari Ginting.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran (PN) kasus ini terjadi pada 10 April 2022 lalu di SPBU Aek Loba di wilayah Kabupaten Asahan.
Sugianto ditangkap oleh personel Polres Asahan usai melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam 7 (Tujuh) derijen yang dibawanya menggunakan Sepeda Motor.
Usai sidang Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan kepada wartawan inewsrakyat.com bahwa ini Kota kelahirannya dan ari arinya ada disini. Untuk itu saya tidak ingin ada warga yang para along-along diadili secara tidak adil.
“Sebab itu saya anaknya para along-along Jadi kalau sempat di persidangan tadi sangat emosional, Karena saya membayangkan bapak saya yang menjadi along-along,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
“Oleh karena itu, bagi saya terdakwa Sugianto adalah Pahlawan Ekonomi Desa bagi para Nelayan,” ungkapnya.
Lanjut Hinca mengatakan sebagai Wakil Rakyat dia harus membela rakyatnya, Tidak banyak dari DPR yang melakukan hal tersebut Ini bukan yang pertama, sudsh berulang kali.
“Tetapi bagi rakyat miskin yang tidak mempunyai daya lagi Karena itu saya hadir untuk memberikan rasa hati kepada dia dan para along-along yang ada di kabupaten Asahan,” ujarnya.
“Tentunya saya dari Fraksi Demokrat dan teman-teman kami begitu juga Ketua Demokrat Kabupaten Asahan,” tegas Hinca Panjaitan.
“Kami harus membela rakyat saya sangat emosional untuk apa di Komisi III, untuk apa saya buat Undang-Undang dan untuk apa saya kasih Undang- Undang kepada Jaksa, untuk apa kita setujui APBN untuk anggaran Polisi, Hakim dan Jaksa kalau yang kayak begini-begini saja yang terjadi,” tegasnya.
“Cari lah yang kakap-kakap itu yang membuat saya datang kemari namun saya menghormati Majelis Hakim yang sangat elegan dan Jaksa juga elegan mengajak berdialog, menurut saya pertanyaan tadi cukup tinggi, mudah-mudahan saya mampu menjawabnya Dan meyakinkan mereka untuk mengetuk isi hatinya menuntut bebas Terdakwa dan saya berharap kalau Jaksa menuntut bebas hari ini, Asahan akan dikenal bahwa Jaksa tidak selamanya sangar tetapi juga adalah rasa keadilan,” pungkasnya.
Para along-along merupakan pekerjaan dengan membeli BBM dan dijual kembali, diketahui terdakwa Sugianto membeli BBM tersebut dan dijual lagi kepada nelayan di Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapat keuntungan sekitar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per jerigennya. (Nasution/INR)