Inewsrakyat.com (Asahan) Dana Desa (DD) Marjani Aceh sebesar Rp.75 juta yang bersumber dari APBN dipinjam pakaikan Kades warga pun mulai diprotes.
Uang yang sebesar Rp.75 juta itu di pinjamkan Kades kepada SCS. Demikian disampaikan Wamardi didampingi Zainal Arifin Tambunan.
“Tak tanggung-tanggung, DD Marjanji Aceh yang dialokasikan Pemerintahan Pusat dipinjamkan pakaikan sama orang dekatnya Kades sebesar Rp.75 juta. Lain lagi persoalan pengelolaan dana Bumdes disinyalir disalahgunakan dan tidak tepat sasaran,” ujar Mawardi didampingi warga lainnya. Selasa 26/03/2024.
Sejumlah warga Desa Marjanji Aceh ini merasa keberatan dan membuat surat pernyataan tanggal 22 Maret 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Rencananya, warga desa inipun akan melaporkannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Surat pernyataan bermaterai 10 ribu inipun ditandatangani sejumlah warga setempat. Dalam tuntutannya, warga Desa Marjanji Aceh meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa Kades Marjanji Aceh, Rayani, terkait kecurangan pengelolaan Dana Desa maupun dana Bumdes,” terang salah satu warga.
Saat dikonfirmasi wartawan ibu Kepala Desa (Kades) Marjanji Aceh, Rayani boru Sianipar melalui WhatsApp seluler sekira pukul 10 : 00 Wib. Ibu Kepala Desa (Kedes) Rayani hanya dilihat, dibaca dan centang dua warna biru namun tidak membiarkan penjelasan apapun kepada wartawan. (SFN/INR)







