Kapoles Asahan Siap Dukung Implementasi SPPT-TI


inewsrakyat.com (Asahan) Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradahana Elhaj, SH, SIK, MH bersama Bupati Asahan, H Surya sangat mendukung implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) Senin 09/01/2023 sekira jam 09.30 wib.

SPPT-IT merupakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024.

Untuk mendukung program nasional tersebut Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu tahun 2001 – 2026. “Kami tentunya sangat mendukung program ini,” kata Bupati saat membuka rapat koordinasi antara aparat penegak hukum terkait penerapan SPPT-TI di Kabupaten Asahan.

Salah satunya adalah program digitalisasi birokrasi yang merupakan upaya penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang efektif inovatif profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah cepat efisien murah dan transparan.”Kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi,” ucap H. Surya BSc di hadapan para peserta yang terdiri pihak Polres Asahan, Kejaksaan, PN, Beacukai, Lapas dan BNN.

Kepala kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyebutkan progam ini untuk meningkatkan kualitas kerja. Dan untuk mendukung program tersebut pihaknya memiliki aplikasi case management system (CMS).

“Aplikasi CMS ini untuk menjalankan fungsi proses penanganan perkara. Sehingga kita mengetahui sampai dimana perkara ditangani, ” ungkap Dedyng

Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj,SH, SIK, MH juga memiliki aplikasi EMP yang tujuan saam untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menangani perkara.”Dalam hal ini mari kita diskusikan program ini sehingga bisa dijalani dengan baik. Khusus kepada penyidik polres untuk memahaminya,” tuturnya.

Baca Juga :  Personil Polsek Bandar Pasir Mandoge Menyelesaikan Masalah Pencurian Buah Sawit

Rapat juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh para penegak hukum, Dan masing-masing pihak memberikan pemaparan terkait di SPPT-IT tersebut. (Sofiandi Nasution/INR).