inewsrakyat.com (Asahan) Dalam menindaklanjuti perintah Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung. Kapolsek Air Joman AKP T. Lawolo menggelar kegiatan Deklarasi penolakan peredaran Narkoba dan Perjudian sampai Kemaksiatan yang ada di Wilayah hukum Polsek Air Joman. Selasa 27/062023
Masyarakat Desa Subur yang hadir dalam Deklarasi meminta agar kegiatan perjudian meja ikan-ikan dan segala bentuk kemaksiatan yang ada begitu pula PSK nya harus segera ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi di Desa maupun di kecamatan air joman.
Melalui digelarnya Deklarasi ini kami Masyarakat Desa Subur menyatakan penolakan segala bentuk kemaksiatan, perjudian serta peredaran narkoba maupun PSK yang ada di Desa ini.

“Kami turut mendukung masyarakat dan pemerintah Desa Subur untuk terus mencegah peredaran narkoba, Judi meja ikan-ikan, PSK dan segala kemaksiatan yang ada di Desa dan di Kecamatan Air Joman ini,” ujar Masyarakat.
Kapolsek Air Joman AKP T. Lawolo mengatakan kedepannya kami tetap terus terjalin hubungan yang baik antara Polri dengan masyarakat khususnya di wilayah lingkup Polsek Air Joman.
“Dengan adanya deklarasi tentang penolakan segala bentuk kemaksiatan, Perjudian dan Narkoba ini. Diharapkan masyarakat khususnya generasi muda Desa Subur tidak ada yang terlibat lagi,” ucap AKP T Lawolo.
“Hingga tidak ada lagi terpengaruh dengan peredaran Narkoba dan Perjudian yang ada di desa subur” terang Kapolsek Air Joman.
“Terutama dalam memberantas peredaran Narkoba dan perjudian di wilayah hukum Polsek Air Joman demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Deklarasi diakhiri dengan pengucapan pernyataan sikap dan dukungan hingga Penandatanganan deklarasi Penolakan peredaran Narkoba, Perjudian dan Segala bentuk kemaksiatan. (DN/INR)




