M, Haris : Terkait Judi Dadu Di Sinaman Sebelum Warga Anarkis Diharapkan Petugas Segera Bertindak!


Berita Tanah Karo – inewsrakyat.com

Adanya jenis Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Barus Jahe, kemungkinan pihak Polsek Barus Jahe belum mengetahuinya, yang mana adanya jenis permainan Judi “Dadu Tonggal” di Desa Sinaman Kecamaran Barus Jahe Kabupaten Karo yang kini bebas bermain di area yang telah disediakan oleh panitia ini.

Usut punya usut ternyata Masyarakat Desa Sinaman dan warga sekitar sudah mengetahuinya dan mulai resah akibat adanya perjudian jenis “Dadu Tonggal” (permainan kombinasi angka _red) di Desa Sinaman Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo itu.

Dari beberapa informasi yang dirangkum di lapangan oleh awak media ini, diketahui bahwa praktek perjudian tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan lamanya.

Salah satu sumber informasi dari warga yang tidak mau namanya di catat/publikasikan, menyampaikan, adapun lokasi judi Dadu tersebut berada di jalan Besar di jalan Alternatif Tiga Panah – Medan atau tepatnya di Rumah Makan SS, Desa Sinaman Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo.

Menurut warga lainnya A Barus (37) Kecamatan Barus jahe pada Rabu ( 14/05/2025) pada kru media ini mengatakan bahwa sangat heran dengan adanya Judi Dadu tersebut dan berharap agar kepolisian setempat segera menutup dan melarang segala bentuk Pekat di Kecamatan Barus Jahe ini, iya, saya heran dengan judi Dadu tersebut bisa buka sampai saat ini, padahal jelas jelas judi di larang oleh hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Barus Jahe AKP Bonar Hamonangan Pohan, SH yang di konfirmasi via seluler pada Rabu (14/ 05/2025) pada pukul 14.49 WIB, terkait permainan judi tersebut Kapolsek ini menjawab via Whatshapp ,” Trims Infonya, kami Lakukan penyelidikan dulu ya Pak, “demikian isi pesan singkat tersebut.

Terpisah, Sekretaris PWDPI Kabupaten Karo, M.Haris St saat di tanya tentang perjudian, Beliau menjelaskan bahwa di Pasal 303 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang perjudian. Dimana Pasal ini menetapkan sanksi bagi mereka yang turut serta dalam jenis perjudian, maka sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan denda. Nah terkait perjudian di Desa Sinaman ini, ini jelas di larang oleh Negara dan Hukum yang mengatur, maka kita sarankan pihak berwajib harus segera menindaknya, sebelum nantinya warga anarkis ,” terangnya.

*HRS/INR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *