inewsrakyat.com (Asahan) Kepolisian Resort Polres Asahan berhasil membekuk Muhammad Sofyan alias Bandit (45) warga Jalan Lemeduk Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Minggu 25/12/2022 sekira jam 06.00 wib.Pelaku Tindak pidana pencurian di dalam rumah Neni Sri Wahyuni, warga Jalan Ir. Sutami Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa korban saat itu telah melaporkan kasus pencurian terhadap pelaku,dengan cara terlapor merusak pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah korban dari pintu belakang dam mengambil barang-barang berharga milik korban “Bukti berupa 1 unit Handphone OPPO A54 warna Hitam Kristal IMEI 1 : 861008055892757, IMEI 2 : 861008055892740, 1 unit Handphone OPPO A16 warna putih IMEI 1 : 861993059665657, IMEI 2 : 861993059665640, 1 unit Handphone Vivo Y71c warna pink, 1 unit Handphone Samsung Galaxy AO3s warna biru IMEI 1 : 356977513080126, IMEI 2 :357493773080128, uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) & uang tunai sebesar 507 Ringgit,” ucap Kapolres Asahan.