Narkoba Musuh Bersama: Laporkan, Lawan, dan Lindungi Generasi Kita
Sebarkan artikel ini
Inewsrakyat.com Narkoba bukan hanya merusak tubuh dan mental, tapi juga menghancurkan masa depan. Data nasional menunjukkan bahwa setiap 17 detik, seseorang ditangkap karena pelanggaran hukum terkait narkotika. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.
Menanggapi kondisi ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan biarkan narkoba merusak diri, keluarga, dan masa depan. Sekali mencoba, Anda telah membuka pintu menuju kehancuran. Kami mengajak seluruh warga untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di wilayah masing-masing,” tegas AKP Harjuna Bangun.
Dasar hukum bagi penyalahgunaan narkotika tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa Polres Tanah Karo terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi, razia rutin, dan penindakan hukum secara tegas terhadap pengedar maupun pemakai. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat.
“Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat, terutama orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat, untuk terus mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi pergaulan bebas yang berisiko.
Jangan biarkan narkoba mengambil alih hidup Anda. Lawan dan laporkan! Bersama kita wujudkan Tanah Karo yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. (Mita/INR)
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan
Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com
Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.
Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.
Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.
Langkah yang dapat dilakukan masyarakat
Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.
Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.
Saran untuk Mengurangi Paparan Asap
1
Pertimbangkan waktu beraktivitas
Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.
2
Gunakan masker yang sesuai
Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.
3
Lindungi kelompok rentan
Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.
4
Perhatikan keselamatan kerja
Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.
Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!