inewsrakyat.com (Samosir) Tahapan Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang. Dan Bawaslu Samosir siap melakukan pengawasan.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga didampingi Komisioner Bawaslu Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho di Kantor Bawaslu Samosir Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Selasa (14/6/2022)
Lebih lanjut Anggiat menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai di pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut tahapan Pemilu 2024,
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022,
- Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023,
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,
- Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. ( Nanang /Mitha)