PEMKAB KARO MELAKSANAKAN SIDAK PASAR PENGECEKAN HARGA BAHAN POKOK DI PUSAT PASAR KABANJAHE
Sebarkan artikel ini
Kabanjahe –iNewsrakyat.com –Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pasar guna mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok di Pusat Pasar Kabanjahe, sebagai langkah pengendalian inflasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Selasa, 24 desember 2025.
Sidak pasar ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo Caprilus Barus, S.Sos. dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Sarjana Purba, STP., MM dengan melakukan pemantauan langsung serta dialog bersama para pedagang.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.1.2.4/1859/2025 tentang Larangan Menaikkan Harga Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Bahan Pangan Pokok Penting dalam menghadapi situasi pascabencana alam serta menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Sarjana Purba, STP., MM menyampaikan arahan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. kepada para pedagang dan masyarakat. “Bupati Karo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen menjaga stabilitas harga bahan pokok agar tetap wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Para pedagang dihimbau untuk tidak menaikkan harga secara tidak wajar serta tidak melakukan penimbunan barang. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarjana Purba menyampaikan pesan Bupati Karo.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga bahan pokok secara umum masih relatif stabil dan ketersediaan barang mencukupi. Pemerintah Kabupaten Karo akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna menjaga stabilitas harga, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan
Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com
Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.
Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.
Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.
Langkah yang dapat dilakukan masyarakat
Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.
Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.
Saran untuk Mengurangi Paparan Asap
1
Pertimbangkan waktu beraktivitas
Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.
2
Gunakan masker yang sesuai
Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.
3
Lindungi kelompok rentan
Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.
4
Perhatikan keselamatan kerja
Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.
Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!