Polres Asahan Bersama Bupati Asahan Hadir Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan 12 Instansi Penyedia Layanan.


inewsrakyat.com (Asahan) Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, diwakilkan Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH menghadiri Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan diantaranya, Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut (PERSERO) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (PERSERO) Cabang Kisaran. Penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan.

Hal Ini disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Lubis saat menyampaikan laporan dihadapan Bupati Asahan di Gedung MPP Kabupaten Asahan, Rabu (01/03/2023).

Selanjutnya Darwin mengatakan dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan,” ucap Darwin.

Sementara Bupati Asahan H Surya Bsc pada pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan, salah satunya dengan penyelenggaraan MPP.

Baca Juga :  Personel Polsek Air Joman Ditangkap Pengguna Sabu

Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020,” ujar Bupati Asahan.

“Selanjutnya konsep MPP ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat,” terang H Surya Baca.

“Di jelaskannya penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Wakapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Asahan, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapendasu, Samsat Kisaran, Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen (persero), Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjan Kisaran, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Kisaran dan Pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran.
(Sofiandi Nasution/INR)