Polsek Simpang Empat Beripengaman dan Monitoring Audensi DPD GM PPMA


inewsrakyat.com (Asahan) Personel Polsek Simpang Empat Polres Asahan menggelar pengaman dan memonitor giat Audensi Dewan Pengurus Daerah Generasi Pemuda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA dengan Pihak PT. Karya Mitra Andalan (KMA) dan PT. Sawit Bersatu di Kantor Camat Teluk Dalam Selasa 11/04/2023.

Dalam Audensi Camat Teluk Dalam Mahyuni Bugis menyampaikan kata sambutan ucapan selamat datang kepada seluruh undangan yang hadir terkait penyaluran dana CSR Perusahaan PT. SATU, dan PT. KMA Kecamatan Teluk Dalam, pertemuan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya surat dari DPD. GM. PPMA Asahan No. 35/B/DPD/GMPPMA/IV/2023 Perihal Menyampaikan Aspirasi di muka umum, oleh sebab itu kami dari Pemerintahan Kecamatan Teluk Dalam berupaya me Mediasi antara Perusahaan dengan DPD. GM. PPMA Asahan terhadap permasalahan penyaluran dana CSR.

Ketua DPD. GM. PPMA M. Syafi’i menyampaikan kepada pihak perusahaan tentang UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Bab IV ayat 1 tanggung jawab sosial dan lingkungan, pasal 74 ayat 1 menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban Perusahaan yang dianggarkan dan di perhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksananya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.

“Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut Ketua DPD GM PPMA menanyakan langsung kepada perwakilan Perusahan apakah Dana CSR Perusahaan sudah disalurkan kepada masyarakat sekitar perusahaan, apakah ada bukti penyalurannya,” ujarnya.

Perwakilan PT. Karya Mitra Andalan (KMA) bpk Iwan Panjaitan, SH menanggapi pertanyaan yang disampaikan DPD GM PPMA Bahwa Perusahaan PT. Karya Mitra Andalan (PT.KMA) telah memberikan CSR kepada masyarakat per Semester, Penyaluran CSR juga bisa diperuntukkan untuk Pendidikan, acara keagamaan, sarana prasarana olah raga dan masyarakat yang kurang mampu, terkait bukti penyalurannya pihak Perusahaan tidak dapat memberikannya tapi bisa diminta ke kantor Bupati Asahan Dinas Pertanian bagian Perkebunan.

Baca Juga :  Guna Memelihara Kamtibmas Jelang Pemilu Tahun 2024 Sat Samapta Polres Asahan Gelar Patroli

Selanjutnya Tanggapan PT. SATU oleh J. Bancin, SP M. MA , menyampaikan :
Terkait dana CSR perusahan adalah salah satu bentuk realita memberikan bantuan yang layak perbulan kepada masyarakat baik itu berupa sembako, uang dan kegiatan keagamaan serta pembuatan jalan terutama masyarakat yang berdampak kepada Perusahan, dan tiap semester, Perusahaan PT. SATU tetap melaporkan perkembangan Perusahaan dan penyaluran dana CSR ke Dinas Pertanian Bidang Perkebunan.

Dalam hal ini Polsek Simpang Empat dalam hal CSR Perusahaan, hanya sebagai Pengamanan, apabila ada undangan atau pemberitahuan pembagian dana CSR, kami hanyalah sebagai pengaman dan memonitor kegiatan tersebut dan kami juga tidak berhak mem pasilitator DPD GM PPMA dengan pihak Perusahaan terkait dana CSR.

“Sudah banyak yang dijelaskan oleh Pihak Perusahaan, baik PT. SATU dan KMA terkait penyaluran dana CSR, moga dengan pertemuan ini bermanfaat bagi kita semua terutama kepada Ketua DPD GM PPMA agar mengurungkan niatnya untuk berunjuk rasa, terkait penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak Perusahaan dan Forkopimcam, DPD GM PPMA Asahan, akan membicarakan dan berdiskusi dengan lembaganya apakah aksi Unras dilaksanakan atau membatalkan aksi unras,” terang Kapolsek Simpan Empat.
(Nasution/INR)