inewsrakyat.com (Asahan) Polres Asahan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilancarkan oleh jaringan Internasional Malaysia ke Indonesia, pada hari Jumat 31/03/23 yang lalu
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH. dalam keterangan pers lurus yang digelar di halaman Mako Polres Asahan, Selasa 11/04/2023 menerangkan bahwa ke empat tersangka sempat dikejar dan ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Tersangka FJ dan DL ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Asahan di kawasan Delitua Kabupaten Deli Serdang. Sementara H alias T dan tersangka MY ditangkap di Kota Tanjungbalai,” ujar AKBP
Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH.
“Kapolres Asahan menyebutkan kronologi kejadian, bahwa pada Rabu 29 Maret 2023 tersangka MY mendapat telepon dari Malaysia bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Kemudian MY menghubungi H alias T untuk melakukan penjemputan barang haram tersebut ke perbatasan laut Indonesia,” ucap Kapolres Asahan.
“Pada tanggal 30 Maret 2023, narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut sampai ke Desa Sei Apung Kec.Tanjung Balai dan kemudian oleh tersangka FJ dan DL narkoba yang dibungkus dengan karton berlakban hitam tersebut dibawa menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax,” paparnya.
“Dari hasil penyidikan diketahui, beberapa orang dari tersangka sudah menjadi pemain lama dalam aksi penyelundupan narkoba yang masuk dari jalur laut internasional Malaysia Indonesia dan mendarat di laut Asahan,” jelasnya.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH. juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu dengan berat 20 Kg tersebut dapat digunakan oleh 80 ribu orang. Sehingga dengan penangkapan ini, Polres Asahan telah menyelamatkan 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Kapolres menambahkan, tersangka DL dan FJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimum 8 miliar rupiah. Sementara terhadap tersangka H alias T dan MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Kemudian Empat tersangka yakni H alias T, MY, FJ dan DL beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 Kg, dan 40.000 butir pil ekstasi, satu unit perahu atau boat, uang kontan senilai 1,7 juta rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat dan sejumlah telepon genggam berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. (Nasution/INR)