Inewrakyat.com (Asahan) Pada tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) tahun 2024. Setiap tahun di Indonesia. Hari Konsumen Nasional disebut juga dengan Harkonas. Hal ini di sampaikan Said Arminsah SH Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan. Minggu 21/04/2024.
Menyampaikan, bahwa
dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Beliau mengatakan, Pemilihan tanggal 20 April didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Yang artinya bahwa sudah 12 tahun hari konsumen nasional sejak kepres no 13 tahun 2012 tentang konsumen nasional di sahkan. Kepada awak media. Ia menyebutkan langsung
“Selamat Hari Konsumen Nasional,” ucapnya
Diterangkan nya, terkhusus bagi para pejuang keadilan konsumen, Tetaplah berjuang meski perjuanganmu tidak diabadikan. Pengabdianmu tetap kau laksanakan dengan baik, semoga nanti akan menjadi sejarah perjuangan yang mulia. Dengan motto, Konsumen Kritis Cerdas dan Berinteraksi, buat para penegak keadilan konsumen, teruslah berkarya meski baktimu tidak dikenang dan kadang terlupakan. Dan buat para penegak keadilan konsumen, teruslah bekerja dalam baktimu meski kesejahteraan jauh dari harapan,” terangnya.
“Baktimu harus kau tunjukkan tanpa memandang kebelakang. Semoga kelak akan dicatat sebagai amal kebaikan demi menegakkan hak konsumen dan tanggungjawab Pelaku usaha, diwilayah hukum masing -masing,” pungkasnya. (SFN/INR)