
Berita Karo – Inewsrakyat.com
-Nora Duita Manurung, selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe menjelaskan bahwa, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan seluruh mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Peserta Program JKN termasuk dalam pelayanan non kapitasi. Petugas FKTP harus memastikan kualitas layanan serta administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Layanan non kapitasi merupakan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang pembayarannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan yang termasuk non kapitasi diantaranya seperti layanan ambulan, obat Program Rujuk Balik (PRB), pemeriksaan penunjang rujuk balik, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), jasa pelayanan kebidanan dan neonatal, protesa gigi serta pelayanan Keluarga Berencana (KB).
“Kami mengingatkan kembali bahwa FKTP harus memastikan eligibilitas (kelaayakaan_red) Peserta dengan cara memastikan kesesuaian identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal Peserta. Selain itu jangan sampai ada iur biaya ketika pasien mendapatkan pelayanan,” ujar Nora,pada hari Jumat (29/11.2024) silam.
Nora turut memberikan sosialisasi pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN kepada petugas FKTP yang hadir. Menurut Nora, kecurangan (fraud) didefenisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelaku tindakan fraud dapat berasal dari Faskes, BPJS Kesehatan, Peserta, penyedia obat dan alat kesehatan serta Pemangku kepentingan lainnya.
“Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 merupakan acuan bagi kita dalam menegakkan pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud). Disitu juga jelas diatur mengenai pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan. Jadi jangan sampai kita terlibat didalamnya,” tegas Nora.
Salah seorang bidan dari Puskesmas Singa, Susi Maharani mengatakan bahwa tim administrasi klaim Puskesmas Singa akan berusaha teliti melengkapi berkas klaim non kapitasi dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada BPJS Kesehatan sehingga akan memperlancar proses penagihan klaim nantinya.
Pada kesempatan yang sama, Bidan Koordinator Puskesmas Merek, Anna F. Purba menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Kesehatan Kabanjahe atas kesempatan yang diberikan dalam pelaksanaan pertemuan serta evaluasi pelayanan FKTP selama tahun 2024. Anna dan tim berkomitmen tidak ada lagi iur biaya kepada peserta dan kesalahan administrasi penagihan klaim.
“Kami akan berusaha untuk melakukan pencatatan pelayanan dengan benar dan lengkap agar menghindari hal-hal yang membuat administrasi klaim menjadi terhambat. Evaluasi layanan di Puskemas Merek juga rutin kami laksanakan agar peserta yang datang puas dengan pelayanan kami,” kata Anna.
Salah satu Bidan Puskesmas Munte, Nirmayda Ginting menyampaikan bahwa pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe sangat baik dilaksanakan untuk menyegarkan kembali pemahaman petugas klaim di FKTP atas kelengkapan administrasi berkas yang akan diajukan.
“Dengan adanya pertemuan ini kami akan berusaha untuk memperbaiki kualitas layanan di puskesmas dan berusaha untuk selalu tertib administrasi dalam pencatatan pelayanan peserta sehingga tidak terkendala dalam proses pengentrian dan penagihan klaimnya. Kami berkomitmen akan mulai mengajukan klaim secara regular dan tepat waktu seusai isi perjanjian kerjasama yaitu paling lambat tanggal 15 setiap bulannya,” ujat Nirma.
Diketahui bahwa dari hasil pertemuan ini diharapkan agar seluruhnya petugas FKTP berusaha untuk memperbaiki kualitas layanan pada peserta, tertib administrasi klaim, memperhatikan kelengkapan pengajuan berkas klaim, tidak menunda pengentrian klaim, serta menghindari perbuatan-perbuatan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN.
*Haris/INR





