Inewsrakyat.com (Asahan) Dalam Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. pelanggaran netralitas ASN tersebut, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a).
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Saat dikonfirmasi wartawan Nawawi menjelaskan bahwa
Kita sudah tau undang-undang ASN yang tidak boleh berpolitik praktis.
“Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah, namun sangat disayangkan di kabupaten Asahan ini ada salah satu oknum ASN yang masih aktif menjabat sebagai Camat Kota Kisaran Timur, dan juga ikut serta beberapa Lurah, diduga menjadi salah satu tim sukses calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar,” ujar Nawawi
“Netralitas ASN ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, serta melindungi kepentingan publik,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya sangat berharap kepada Bapak Bupati Asahan H. Surya BSc dan para pihak berwajib yang menaungi permasalahan tentang ASN yang tidak netral, dipinta segera melakukan tindakan keras terhadap para ASN terlibat dalam tim sukses Paslon tersebut,” Pungkasnya. (DN/INR)







