Bupati Dan Sekda Kabupaten Asahan Diminta Usut Keterlibatan Mantan Pejabat Yang Jual Asset Pemkab


Inewsrakyat.com (Asahan) Diduga Aset Terjual, Bupati Asahan H. Surya, BSc, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, diminta untuk melakukan pengusutan mantan oknum pejabat diduga ikut terlibat penjualan asset Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya pasar kisaran (Parkis) di era tahun 60-an itu merupakan asset Pemda yang kini dijual dan menjadi milik pengusaha bermata cipit.

Bahkan Asset Pemerintah Daerah itu berubah bentuk dan telah memiliki sertifikat HGB dari Kantor BPN Kabupaten Asahan. Diketahui, HGB di terbitkan pada tahun 1990 dengan atas nama warga turunan, Untuk itu Bupati dan Sekda Asahan segera bertindak.  Jum’at 15/3/2024.

Tidak hanya itu kita minta Pemkab Asahan segera menginventarisir aset Pemkab yang tidak terurus dan diperjualbelikan termasuk kendaraan roda 2 yang dipakai pensiunan PNS tatapi tak dikembalikan ke dinas terkait, Nah siapa-siapa saja pejabat yang terlibat harus di pertanggungjawabkan.

Bupati Asahan dan Sekda Asahan bertanggungjawab atas asset yang terjual, Sebagai sosial control di wilayah Kabupaten Asahan, pegiat anti korupsi ini meminta Sekda selaku pejabat pengelola Barang Milik Daerah (BMD) harus bertanggungjawab atas asset berpindah tangan kepada pengusaha yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Tuntutan yang sama juga disampaikan Ketua DPP Barisan Rakyat Abang Becak (Barabas) Asahan, Alex Margolang mengatakan “Bupati Asahan H Surya Bsc,dan Sekda Drs John Hardi Nasution, MSi,
hendaknya mengambil langkah bagaimana asset yang terjual itu kembali menjadi asset Pemerintah Daerah dan membatalkan HGB yang dimiliki pengusaha tersebut,” ucap Ketua DPP Barabas Kabupaten Asahan.

“Pasar kisaran ini adalah asset negara/daerah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, sejak tahun berapa asset Pemkab Asahan bisa terjual dan siapa pula penjualnya, Persoalan ini tentu menjadi PR nya Bupati dan Sekda selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Alex.

“Saya menduga ada oknum pejabat menjadi mafia dalam penjualan asset Pemerintah Daerah. Sejumlah aktivis inipun meminta Bupati dan Sekda Asahan membatalkan jual beli asset tersebut dan meninjau kembali Sertifikat HGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Asahan. Selain itu, mereka juga menuntut agar mantan pejabat Pemkab Asahan yang ikut terlibat menjual asset negara/daerah dilaporkan kepada pihak aparatur hukum termasuk pengusahanya,” terangnya.

“Ada beberapa indikasi nama mantan pejabat Pemkab Asahan yang diduga mengetahui penjualan asset (red-pasar kisaran) pada masa itu, antara lain Bupati, Ketua DPRD, mantan Kadis BPKAD Kabupaten Asahan, Kadis Perizinan, Anggota DPRD Asahan, Kabag Humas dan pegawai honor berinisial JW,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, saat diminta tanggapannya enggan berkomentar. Sabar ya, bentar ya, jawabnya lewat WhatsApp. (S.Nasition/INR)

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *