Pastikan Kepatuhan Program JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Dan Pemda Karo 


Inewsrakyat.com – Berita Karo

Guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karo Semester II Tahun 2024 dengan melibatkan stakeholders terkait, pada Rabu (13/11.2024).

Kepala BPJS Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menuturkan bahwa diperlukan evaluasi bersama untuk meninjau efektivitas pelaksanaan pengawasan kepatuhan terhadap badan usaha yang terdapat di Kabupaten Karo sehingga didapatkan hasil yang maksimal.

“Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk mengambil langkah dan merumuskan strategi lanjutan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan terhadap badan usaha. Harapan kami, bisa meningkatkan kepatuhan badan usaha khususnya pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya, membayar iuran, dan melaporkan data yang akurat. Selain itu, pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dan menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan amanah undang-undang,” tutur Nora.

Nora menjelaskan, aktivitas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan tersebut terdiri atas kepatuhan pendaftaran, pembayaran iuran, serta kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan data pegawainya secara akurat. Selanjutnya, akan dilakukan sanding data dengan BPJS Kesehatan agar validitas data yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di sisi lain, dalam rangka memastikan kepatuhan seluruh pemberi kerja terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat kemitraan dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pelaksanaan pengawasan secara bersama.

“Peran Kejaksaan Negeri dan stakeholders lainnya dalam mendukung kepatuhan badan usaha sangat penting dan menghasilkan dampak positif dalam penegakan kepatuhan badan usaha, sekaligus dapat memastikan seluruh pekerja sudah terjamin dalam kepesertaan JKN,” ujar Nora.

Nora menambahkan, ada delapan badan usaha yang sudah ditindak melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam rangka memastikan jumlah pekerja dan pembayaran iuran.

“Semoga pemerintah daerah dapat menerbitkan regulasi turunan yang mengatur terkait pendaftaran pekerja. Sehingga kedepannya masyarakat yang merupakan segmen pekerja seluruhnya terlindungi oleh Program JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan membutuhkan bentuk dukungan dari pemerintah daerah agar menerbitkan regulasi untuk memastikan pemberi kerja patuh membayarkan iuran jaminan kesehatan setiap bulan,” ucap Nora.

Selanjutnya Nora mengatakan apabila masih terdapat badan usaha yang tidak memiliki itikad baik, maka jaksa bisa mengambil langkah hukum selanjutnya untuk menegakkan kepatuhan. Langkah nyata dan strategis harus segera diambil supaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha lebih optimal agar pelaksanaan Program JKN berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kabupaten Karo, Desy Angeline Novita Br Simamora selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan mengapresiasi terlaksananya forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, forum tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk mengatur strategi bersama sehingga dapat diterapkan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Kejaksaan Negeri Karo siap mendampingi BPJS Kesehatan dalam memberikan tindak lanjut atas permintaan bantuan hukum terhadap badan usaha yang belum patuh di tahun 2024.

“Pencapaian target dari semester satu seharusnya kita sudah dapat mencapai di angka 98 persen khusus nya di Kabupaten Karo. Saya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam acara forum ini dapat secara bersama-sama mendukung dan menerapkan strategi dengan BPJS Kesehatan demi terciptanya keberlangungan Program JKN bagi masyarakat Karo,” ujar Desy.

Pada akhir kegiatan, BPJS Kesehatan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang hadir sepakat agar optimalisasi penyelesaian tunggakan badan usaha dapat selesai 100 persen pada akhir tahun 2024.

*Haris/INR

Penulis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *