Pelaku Pencurian Besi Tower Sutet milik PT PLN (Persero) Diserahkan Warga ke Polsek Simpang Empat


inewsrakyat.com (Asahan) Satu terduga pelaku Pencurian Besi Tower Sutet milik PT. PLN (Persero) Andi Wardana Tambunan (41) warga Desa Perkebunan Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ditangkap anggota Satreskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

Pelaku ditangkap di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga yang terletak di Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Selasa 07/03/2023 sekira jam 17.30 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, S.H, Rabu 08/03/2023 mengatakan, saat itu pelaku yang akan berangkat menuju Dusun XI Desa Sei Lama tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga yang terletak di Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang.

“Setiba dilokasi pelakupun memantau situasi kondisi seputaran lokasi Tower Sutet milik PT. PLN. (Persero), setelah dilihat pelaku situasi sudah aman, pelakupun mulai melakukan aksinya dan melepasi penyangga-penyangga yang ada pada sisi ke empat kaki Tower sutet tersebut dengan menggunakan kunci Ring No.24,” ucap Kapolsek Simpang

“Selanjutnya setelah 8 Buah baut berhasil dilepaskan lanjut Kapolsek lagi, penyangga-penyangga yang ada pada sisi ke empat kaki Tower sutet itu mulailah di angkat pelaku dan dibawa menjauh dari Tower Sutet menuju Sepeda Motor miliknya yang terparkir lebih kurang 50 meter dari Tower Sutet Milik PT. PLN (Persero), tanpa disadari, pelakupun didatangi seorang pria yang pada saat itu sedang melakukan Aktifitas Berkebun di seputaran Tower Sutet yang di curi besinya, Kemudian pria tersebut menanyakan kepada pelaku “Mau Ngapain Kau Disini” selanjutnya pelakupun menjawab “Ngecek Tower Ini Bang” pria yang curigai langsung memberi tahu kepada warga dan Kepala Desa Sei Lama dan akhirnya pelaku pencuri besi Tower Sutet, berhasil diamankan oleh warga setempat dan membawa pelaku ke Polsek Simpang Empat,” terang AKP Cahyandi.

Baca Juga :  Polsek Prapat janji Jum'at Curhat Terhadap Kadus dan Perangkat Desa

“Sesampainya di Polsek Simpang Empat Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhammad Rony bersama  Personil Unit Reskrim melakukan pengecekan Kondisi kesehatan Tersangka yang diamankan oleh Masyarakat serta membuat serah terima tersangka dari Masyarakat kepada Pihak Kepolisian Polsek Simpang Empat dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti berupa 1 Buah Ransel warna Hitam dan 4 Besi Pembatas pada kaki Tower Sutet milik PT. PLN. (Persero) dan 1 Unit Sepeda Motor tanpa Nopol merek Honda Beat warna Biru Putih,” tutupnya. (Sofiandi Nasution/INR)