Example 728x250
News KaroPEMERINTAH

Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Karo Terkait Pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Tiga Jumpa

117
×

Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Karo Terkait Pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Tiga Jumpa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inewsrakyat.com.Karo
Dilansir dari Facebook Karo News Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah pembinaan tegas dan terukur terhadap salah satu Kepala Sekolah di lingkungan SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Kecamatan Barus Jahe, sehubungan dengan temuan aktivitas yang tidak sejalan dengan prinsip etika dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam konteks dunia pendidikan.

Proses evaluasi ini ditempuh setelah dilakukan rangkaian pembahasan, reviu, dan evaluasi menyeluruh bersama unsur Inspektorat Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil tersebut, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan sanksi ini juga mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf b.2, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil dapat dikenakan hukuman disiplin karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf b.4 dalam peraturan yang sama, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam dan di luar kedinasan”. Pelanggaran terhadap prinsip dasar ini mencederai nilai-nilai ASN dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, khususnya Lampiran BAB II.B angka 2 huruf (c), kepala sekolah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan aparatur sipil negara dan menjaga marwah lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa tata kelola dan iklim pembelajaran tetap berjalan kondusif dan profesional di satuan pendidikan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, M.Si., menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Karo.

“Kami menaruh perhatian serius terhadap perilaku dan integritas seluruh ASN di lingkungan pendidikan. Tindakan yang kami ambil merupakan bentuk pembinaan, bukan semata sanksi, agar marwah dunia pendidikan tetap terjaga. Kami berharap ini menjadi pengingat dan pembelajaran bersama bahwa setiap tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral yang besar sebagai panutan di tengah masyarakat,” ucap Anderiasta.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo mengajak seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, dan terus mengedepankan etika, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat karakter ASN, membina etika profesi, dan menjaga nilai-nilai luhur pendidikan demi masa depan generasi muda Karo. Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inspiratif, dan penuh nilai.(Mita/INR)

iNewsRakyat.com | Himbauan Kabut Asap
Poster himbauan kabut asap Medan, Kamis 15 Oktober 2026
Poster himbauan kualitas udara dan antisipasi kabut asap — iNewsRakyat.com.
Himbauan Lingkungan

Himbauan Kabut Asap: Warga Medan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 15 Oktober 2026 · Redaksi iNewsRakyat.com

Warga diimbau memperhatikan kondisi udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus keluar rumah.

Informasi pada poster pembaruan pagi ini menyebutkan kondisi Kota Medan berkabut asap. Data yang tercantum dalam poster menunjukkan AQI 175 dengan kategori “Tidak Sehat”, serta PM2.5 sebagai polutan utama. Angka dan kondisi kualitas udara dapat berubah dari waktu ke waktu.

Poster tersebut juga memuat informasi ISPU dari titik pemantauan Pinang Baris dan Jalan AH Nasution. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan resmi dari instansi terkait sebelum menentukan aktivitas di luar rumah.

Langkah yang dapat dilakukan masyarakat

  • Kurangi kegiatan luar ruangan ketika udara tampak pekat atau jarak pandang menurun.
  • Jika harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan batasi waktu di luar.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki asma atau gangguan pernapasan.
  • Tim lapangan dan pekerja luar ruangan sebaiknya mengikuti prosedur keselamatan serta arahan instansi terkait.

Catatan redaksi: Angka AQI, ISPU, suhu, kelembapan, arah angin, dan prakiraan cuaca pada poster merupakan informasi yang perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan sebagai data terkini.

Saran untuk Mengurangi Paparan Asap

1

Pertimbangkan waktu beraktivitas

Tunda kegiatan luar ruang jika kondisi udara buruk dan pantau informasi cuaca terbaru.

2

Gunakan masker yang sesuai

Jika perlu berada di luar ruangan, gunakan respirator seperti N95/KN95 yang terpasang rapat.

3

Lindungi kelompok rentan

Batasi paparan asap bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan.

4

Perhatikan keselamatan kerja

Koordinator lapangan perlu mengingatkan pekerja tentang perlindungan pernapasan dan jeda kerja.

Semoga hujan membantu mengurangi asap. Tetap waspada dan jaga kesehatan!
iNewsRakyat.com · Berita Terpercaya, Untuk Rakyat
© 2026 iNewsRakyat.com. Konten informasi perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page