Polres Tanjung Balai Berantas Narkoba Grebek Kampung Narkoba 1 Orang di Tahan 9 Rekannya Rehab


Inewsrakyat.com (Asahan) Satres Narkoba bersama  dengan BNNK Kota Tanjungbalai melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk GREBEK KAMPUNG NARKOBA.
Kegiatan berlangsung pada hari Kamis 18/4/24 pukul 15.00 Wib di Jl. Yos Sudarso Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Jl. Rel Kreta Api Lk. IV Kel.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH membenarkan penggerebakan tersebut dan mengatakan, “Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan 10 orang laki laki atas nama M.A Alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I.

“Di lokasi kegiatan kami juga didampingi kepling saat melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24.02 gram, Uang tunai Rp. 910.000, 1 unit Handphone Merek Vivo yang diakui M.A Alias D, Lk, 17 THN, Tidak bekerja, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 910.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik M. A Alias D yang keseluruhannya berada di kantong celananya,” ujar Kasat Narkoba Tanjung Balai.

Oplus_131072

“Hasil introgasi terhadap M. A Alias D bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24.02 gram dari seorang laki-laki bernama ADI (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000 dan akan di bayarkan setelah  narkotika jenis shabu tersebut laku dijual, sehingga total yang akan di bayarkan menjadi Rp. 8.000.000,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadiri Temu Ramah Dengan PT. Bank Sumut Cabang Kisaran


“Selanjutnya Kepada 10 orang laki-laki tersebut kami bawa beserta barang bukti ke polres Tanjungbalai guna diperiksa lebih lanjut, sementara dari hasil tes urien terhadap ke 10 laki laki yang bawa positif menggunakan narkoba, M.A Alias D Masih kami tahan di Polres Tanjungbalai sementara ke 9 orang rekannya kami serahkan ke BNN Kota Tanjung Balai guna dilaksanakan assesment Medis / Rehabilitasi. Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun,” pungkasnya. (SFN/INR)