
inewsrakyat.com (Asahan) Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat,
Kapolsek Pulau Raja melaksanakan sosialisasi penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit khususnya sawit kebun PT. Socfindo Aek Loba dengan kerugian material dibawah 2.5 juta.
Sosialisasi tersebut dilakasanakan di Balai pertemuan lapangan tenis Kebun PT. Socfindo Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Senin 06/03/2023.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menerangkan dalam sosialisasi ini memberikan gambaran kepada peserta sosialisasi tentang mekanisme proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit khususnya sawit milik kebun PT. Socfindo Aek Loba dengan kerugian material dibawah Rp 2.500.000.- termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring) apa bila pelaku baru pertama kali mencuri sebaiknya penanganannya dilakukan dgn cara “Restorative Justice”.
“Kapolsek juga mengingatkat Agar pihak perkebunan PT. Socfindo, camat dan para Kepala Desa beserta undangan yang hadir mengerti tentang mekanisme penangan perkara pencurian kelapa sawit khususnya sawit milik PT. Socfindo,” pungkasnya.
Turut hadir dlm giat Kapolsek Pulau Raja AKP M. Harahap, Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto, Camat Aek Ledong, Camat Aek Kuasan diwakili oleh Sekcam, Lurah Aek Loba Pekan,
Danramil Pulau rakyat diwakili Babinsa, Kepala Desa se Kecamatan Aek Kuasan dan Kecamatan Aek Ledong, Pengurus Perkebunan PT. Socfindo Aek Loba bersama staf, Bripka Rahmad Siregar. (Dani/INR)