Inewsrakyat.com – Berita Karo
- Dalam rangka menjaga sinkronisasi dan validitas data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggelar kegiatan Pemutakhiran Data Peserta JKN bersama stakeholder terkait, pada Senin (28/10.2024) silam yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta satuan kerja TNI Polri yang terdapat di wilayah Kabupaten Karo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh satuan kerja yang hadir dalam acara pemutakhiran data yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Kabanjahe. Nora menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data tersebut rutin dilaksanakan untuk memastikan penyesuaian antara data kepesertaan yang ada di masterfile BPJS Kesehatan dengan data yang terdapat pada satuan kerja masing-masing.
“Saya yakin bahwa bapak dan ibu yang hadir sudah menguasai data seluruh anggota pada satuan kerja masing-masing. Kegiatan seperti ini rutin kita laksanakan dengan harapan hasil dari pertemuan ini dapat menghasilkan data yang valid dan akan dijadikan sebagai dasar penagihan iuran Peserta JKN. Untuk proses penambahan dan pengurangan Peserta baik dari segmen TNI Polri maupun PNS dapat secara rutin dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar tidak ada kendala saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” ujar Nora.
Nora menambahkan, sebaiknya seluruh anggota keluarga dapat didaftarkan menjadi peserta JKN termasuk anak keempat dan anggota keluarga tambahan seperti orang tua dan mertua. Anggota keluarga tambahan dapat didaftarkan melalui mekanisme pemotongan 1 persen dari gaji PPU khususnya bagi Personil Polri dan Prajurit TNI.
“Dalam kesempatan ini kami juga rutin melakukan update informasi terbaru utamanya dalam keterlibatan dan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Polres Tanah Karo mengenai Implementasi Nasional Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dapat memberikan tanda bukti kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu kelengkapan administrasi.
Tanda bukti ini dapat diperoleh melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, bukti pendaftaran Program REHAB (rencana pembayaran bertahap) bagi yang menunggak iuran dan lampirkan nomor Virtual Account bagi yang belum terdaftar JKN,” terang Nora ini.
Lebih lanjut, Nora menyampaikan bahwa persyaratan tanda bukti kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM sudah dilaksanakan di tujuh Polda. Wilayah terdekat yang menjadi Pilot Project sejak 1 Juli 2024 adalah Polda Banda Aceh.
“Saat ini masih uji coba dan belum wajib. Kedepannya jika sudah menjadi wajib maka sistemnya akan terintegrasi. Per 1 November 2024 akan berjalan uji coba di seluruh daerah. BPJS Kesehatan siap mendampingi Polres Tanah Karo dalam pelaksanaan implementasi dilapangan,” kata Nora.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan memberikan apresiasi atas terlaksananya acara pemutakhiran data yang rutin dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
“Terima kasih karena BPJS Kesehatan rutin memberikan data terupdate sehingga kami dapat mendapatkan solusi untuk penyelesaian data PNS Kabupaten Karo yang belum terdaftar di masterfile BPJS Kesehatan,” tutur Hesti.
Lebih lanjut, Staf Pers Komando Distrik Militer 0205 Tanah Karo, Lindon B Tampubolon mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti beberapa data Prajurit TNI yang belum terdaftar di masterfile BPJS Kesehatan. Menurut Lindon hal tersebut dikarenakan ada beberapa prajurit TNI yang berpindah satuan kerja.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholder terkait sepakat untuk melaksanakan percepatan pendaftaran bagi PPU PN yang belum terdaftar di masterfile, melaksanakan percepatan updating dataPersonil Polri dan Prajurit TNI yang telah mutasi penempatan wilayah kerja, optimalisasi pendaftaran anggota keluarga tambahan 1 persen bagi Personil Polri dan Prajurit TNI serta siap melaksanakan Implementasi Nasional Perpol 2 Tahun 2024.
*Haris/INR