Inewsrakyat.com (Asahan) Personil Sat Lantas Polres Asahan melakukan penindakan terhadap supir truk pengangkut buah sawit yang tidak memakai jaring pemangan dan melebihi muatan/kapasitas yang saat ini meresahkan warga sekitar Jalan Imam Bonjol maupun jalan Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Sasaran utama razia ini adalah pelanggaran seperti surat-surat, SIM, STNK, Helm, knalpot brong, termasuk truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang melebihi Muatan/Kapasitas maupun Tonase.
Kasat Lantas Polres Asahan AKP Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, Razia ini dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengeluhkan atas aktivitas truk sawit, yang sering lewat pada malam hari Tampa ada jaring pengaman.

“Dari mulai Jalan Imam Bonjol ujung sampai jalan Cokroaminoto Kisaran banyak juga dikeluhkan pelanggaran, sementara itu pengguna jalannya sangat lah ramai, apa lagi saat masyarakat sedang melintas, Kalau muatannya penuh seperti itu, bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Asahan
“Kasat Lantas menambah kan lagi truk yang kedapatan membawa beban melebihi batas akan ditilang, disamping itu juga truk yang muatannya wajar dan surat-suratnya juga lengkap, dipersilakan melanjutkan perjalanan,” ucap AKP Dwi Himawan Chandra, Selasa 02/04/2024.
“Dampak dari ketidakpatuhan pada angkutan truk berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dan bisa terjadi insiden fatal, seperti kecelakaan pecah ban maupun rem blong,” terangnya.

“Kegiatan razia pelanggaran lalu lintas juga rutin dilakukan untuk penertiban termasuk juga knalpot brong, dan antisipasi balap liar, selain itu kegiatan razia yang digelar anggota Satlantas Polres Asahan tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Asahan sekaligus menciptakan keamanan saat berlalu lintas,” jelasnya.
Kasatlantas menghimbau pada orang tua agar tidak diperbolehkan anaknya yang masih belum siap mengendarai sepedamotor, hal ini bisa membahayakan keselamatan dan pengendara roda dua.
“Pengemudi kendaraan bermotor juga diminta agar melengkapi surat-surat berkendara seperti perlengkapan lainnya, apa bila kami temukan pelanggaran maka akan kami tindak tegas, maupun kendaraan yang memakai knalpot blong dan akan kita lakukan tilang sekaligus mengganti knalpot terlebih dahulu dengan standar ditambah sanksi surat pernyataan kepada pemilik tersebut,” tutupnya. (SFN/INR)






