inewsrakyat.com (Asahan) Oknum Pertamina diduga kuat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalit, dengan modus operasinya, membeli Bio solar dengan menggunakan Mobil Pekaup L300 dan Mobil pribadi untuk membeli minyak Partalit, yang sudah berkali-kali menjalan opresiasinya di Jalan Lintas Air Batu, Desa Air Teluk Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Minggu 16/04/2023.
Dari amatan awak Media kegiatan tersebut diduga telah berlangsung lama dan ada kerjasama antara oknumĀ APH (Aparatur Penegak Hukum) tersebut dengan pihak SPBU NO 14.212.279, karena kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar hingga berita ini diterbitkan.
“Menurut seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa aktifitas pembelian BBM subsidi jenis Bio solar dan Partalit itu sudah berlangsung lama dan mereka kerjanya pada malam hari bang, sekitar Pukul 23:00 wib sampai pukul 00:00 wib malam keatas,” ucap salah seorang warga kepada wartawan.
“Yang anehnya lagi bang kalau siang solar itu nggak dijual karena kalau ada mobil atau Truk yang ingin membeli solar dibilang habis sama operator bang, baru pada malam harinya solar tersebut diambil dengan mobil yang sudah sering keluar masuk ke SPBU, dan biasanya solar tersebut kabarnya dijual ke Tanjung Balai, dan ke ledong bang,” jelasnya kepada wartawan.
“Ketika ditanya wartawan kepada warga tersebut, siapa yang bermain minyak solar dan Pertalit tersebut, wargapun menjawab, pihak SPBU dan di lindungi oleh Oknum APH bang,” tegasny.
Dari keterangan warga tersebut tentu apa yang dilakukan pihak SPBU NO. 14.212.279 tentu telah melanggar peraturan pemerintah, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Migas yang berbunyi, Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pertamina agar memberikan sanksi kepada pihak SPBU NO.14.212.279, karena melakukan penjualan BBM subsidi jenis Bio solar dan Partalit kepada yang tidak semestinya, dan juga kepada Kapolda Sumatera Utara agar menindak anggotanya yang telah melakukan pembekapan (BBM) subsidi jenis Bio solar dan Partalit, jika memang terbukti karena hal tersebut melanggar hukum dan juga tupoksinya selaku (APH) Aparatur Penegak Hukum. (TIM/INR)