inewsrakyat.com (Medan) – Warga seputaran Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara heran dengan aktivitas galian C yang berada disana.
Meskipun beraktivitas diduga ilegal, bahkan sudah disurati oleh Camat Biru Biru agar menghentikan aktivitas. Namun, pihak pengelola tetap berani bekerja mengkeruk tanah dengan menggunakan eksavator atau alat berat. Sedangkan masyarakat harus menghirup debu dari truk yang melintas jalan membawa tanah itu.
“Iya, heran juga kami. Padahal sudah disurati oleh Camat, tapi aktivitas galian C itu kok masih tetap berani ya,” ungkap K Surbakti, warga desa setempat kepada awak media, Sabtu (18/7/2022).
Diakuinya, jalan didesa itu menjadi rusak karena truk pengangkut tanah itu melintas berulang kali. Mereka berharap agar polisi turun tangan menutup aktivitas didug Ilegal itu.
“Satu hari sekitar 16 truk yang melintas, satu truk masing masing 5 trip. Bisa kita bayangkan seberapa banyak debu yang timbul dan tanah galian itu berceceran di jalan. Kami meminta agar pihak Kecamatan Biru Biru bekerja sama dengan Polsek Biru Biru untuk menutup aktivitas galian C itu,” harapnya.
Terpisah, Camat Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, Dhani Mulyawan ketika dikonfirmasi awak media mengenai masih beraktivitasnya galian C diduga illegal itu mengaku akan berkordinasi dengan polisi.
“Itu ilegal, anggota sudah kesana. Jika masih beraktivitas, kami akan komunikasi dengan Polsek Biru Biru biar ditindak, masuk ke hukumnya,” terangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media jika tidak ada izin, akan ditindak.
“Jika tidak memiliki izin, kami akan kordinasi dengan pemerintah setempat agar usaha Galian C itu untuk mengurus izinya. Kalau sudah diperingati untuk mengurus izinnya, berarti itu ilegal. Jika ilegal, merusak ekosistem, alam, jalan maka akan didalami dan ditindak,” terangnya.
(Boy/INR)